TNI Buka Pendaftaran Komponen Cadangan 2022, Kuota 2500 Orang

Tahu gak sih, kalau negara ini butuh orang-orang hebat, kuat, dan pintar untuk bisa selalu melindungi negara dan bangsa itu sendiri. Kita sebagai warga negara pun berhak dan punya andil untuk menjaga keutuhan negara tercinta ini agar tidak ada terjadi perselisihan sesama apalagi sampai antar negara. Jangan sampai deh.

Komponen cadangan


Hidup berdampingan, saling menjaga dan menghormati memang lebih indah jika sampai terjadi cek-cok ataupun perang. Namun, bagaimana jika memang ada sesuatu perselisihan antar negara hingga tak bisa didamaikan? Yes, mau nggak mau pasti bakalan perang deh.

Beberapa negara memang sudah menyiapkan para generasi mudanya untuk siap menghadapi perang, contohnya saja negara Korea Utara. Para muda-mudi disana semacam dibekali wajib militer untuk melindungi dan membela negaranya suatu saat nanti jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Fyi, di Indonesia sendiri memiliki Komcad atau komando cadangan yang merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Nah, komponen cadangan ini sendiri merupakan Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama loh. Sumber Daya Nasional terdiri dari Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan.

Tidak memaksa karena Komponen Cadangan bersifat sukarela, dimana penggunaan Komponen Cadangan hanya pada saat Mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, jika berada di keadaan non aktif Komponen Cadangan akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya baik masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya. Siapkah kalian para penerus bangsa menjadi bagian dari Komcad?

Komponen Utama sendiri adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pembentukan komponen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Menurut Bapak Prabowo, bahwa pembentukan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi, tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Intinya, bagi calon Komcad memang harus siap memberikan jiwa dan raganya pada negara tercinta ini.

Nah, kira-kira teman-teman tahu tidak kalau ada pertanyaan apa sih perbedaan anggota TNI dan Komponen Cadangan?

Beberapa referensi yang saya baca menyebutkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen Cadangan" dan "Komponen Pendukung".

Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komponen Cadangan merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan yakni TNI. Proses rekruitmen Komponen Cadangan dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.

Pendaftaran komponen cadangan


Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh para peserta, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Tugas dan kewajiban Komponen Cadangan tidak main-main loh, mereka pun memiliki tanggung jawab yang besar, diantaranya :
  1. Komponen Cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
  2. Komponen Cadangan dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR, dengan komando dan kendali berada di bawah Panglima TNI.
  3. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.
  4. Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan tidak setiap saat.
  5. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara
Fyi, saat ini yang kita ketahui Komponen Cadangan berjumlah 3.103 orang yang ditugaskan ke sejumlah Resimen Induk Kodam, yaitu :

1. Rindam Jaya 500 orang
2. Rindam III Siliwangi 500 orang
3. Rindam IV Diponegoro 500 orang
4. Rindam V Brawijaya 500 orang
5. Rindam XII Tanjung Pura 499 orang
6. Universitas Pertahanan 604 orang


Tahun 2022 dibuka Pendaftaran KOMPONEN CADANGAN dengan syarat dan ketentuan :

  1. Dibutuhkan 2500 orang dengan rincian sebagai beriku, sebanyak 1.500 orang untuk TNI AD sedangkan penerimaannya akan dilakukan dii Kodam II Sriwijaya, Kodam VI Mulawarman dan Kodam XIV Hasanudin , kemudian TNI AL di Kodikmar Surabaya sebanyak 500 orang, sementara untuk TNI AU di Pusdiklatpasgat Bandung sebanyak 500 orang
  2. Umur 18-35 tahun
  3. Pendaftaran dibuka dari Maret hingga 16 Mei 2022
  4. Seleksi akan dilakukan di bulan Mei 2022 dan dilanjutkan dengan pelatihan (Latsarmil)
  5. Info yang lebih detil teman-teman bisa mengunjungi website www.kemhan.go.id atau komcad.kemhan.go.id
Fyi, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk 5 Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2022 yang terdiri dari Matra Darat (3 batalyon) masing-masing 500 orang di Kodam II/Swj, Kodam VI/Mlw dan Kodam XIV/Hsn. Kemudian 500 orang Matra Laut (1 batalyon) di Kodikmar Surabaya, serta 500 orang Matra Udara (1 batalyon) di Pusdiklat Pasgat, Bandung.

Pendaftaran komponen cadangan 2022

Menurut Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan) Brigjen TNI Fahrid Amran, pentingnya pembangunan sistem pertahanan sebagaimana juga dimiliki oleh banyak negara, merupakan bentuk antisipasi atau kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman, untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Kesiapsiagaan tersebut, sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer. Dalam hal pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan.

Nah, siapkah kalian menjadi calon Komponen Cadangan?

Salam,
Dwi Puspita

No comments:

Post a Comment

Yuk berkomentar :)