Mengenal Cyberbullying dan UU yang Siap Menjerat Para Pelaku

Perkembangan teknologi informasi menciptakan suatu penemuan yang luar biasa bagi masyarakat, salah satunya adalah media sosial. Media sosial merupakan media dalam dunia maya yang menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Setiap harinya orang Indonesia tidak terlepas dari media sosial mulai dari melakukan hubungan percakapan secara daring antara seseorang dengan seseorang lainnya yang mungkin dibatasi oleh jarak. Selain itu, banyak juga melakukan update atas kehidupan pribadinya yang ditunjukkan melalui foto ataupun video yang di-posting ke dalam media sosial dan memunculkan fenomena cyberbullying. Terkadang hal ini terjadi di kota besar dan membutuhkan bantuan dari Firma Hukum di Jakarta. 


Mengenal cyberbullying


Apa itu Cyberbullying ?

Media sosial membuat beberapa hal menjadi tidak terbatas bagi para penggunanya sehingga dapat dikatakan “bebas melakukan apa saja” di dunia maya. Selanjutnya, media sosial tidak membatasi umur bagi para penggunanya mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Hal ini selain memberikan keuntungan yang tidak terbatas, ternyata memberikan dampak negatif pada sebagian pengguna media sosial. Faktanya, dampak negatif ini pernah dirasakan oleh anak-anak hingga dewasa. Biasanya dampak negatif yang muncul bagi pengguna media sosial dapat berupa sebuah intimidasi atau biasanya disebut sebagai tindakan cyberbullying.

Cyberbullying merupakan bentuk tindakan intimidasi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap korban melalui dunia maya. Cyberbullying rata-rata dilakukan dalam media sosial. Tindakan dalam cyberbullying berupa dalam bentuk, seperti mempermalukan, mengancam, menghina, dalam bentuk foto, video dan tulisan. Biasanya tindakan cyberbullying terjadi pada usia remaja yang akan beranjak dewasa baik pelaku maupun korban. Cyberbullying kerap dilakukan oleh pelaku tanpa menggunakan identitas aslinya di media sosial. Hal ini membuat banyak sekali tindakan cyberbullying dilakukan semena-mena tanpa rasa khawatir bahwa identitas pelakunya susah untuk diungkapkan. Oleh karena maraknya tindakan cyberbullying, digunakan beberapa cara untuk mengatasi tindakan tersebut.

Pasal yang Menanti bagi Para Pelaku Cyberbullying

Menurut beberapa Firma Hukum yang ada di Jakarta maupun kota besar lain, tindakan cyberbullying juga dapat diselesaikan melalui jalur hukum atapun adanya upaya delik aduan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku yang melakukan tindakan cyberbullying. Hingga saat ini, tindakan cyberbullying dapat dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut dengan UU ITE khususnya dalam Pasal 27 ayat (3). 

Selain itu tindakan cyberbullying dapat dikenakan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) dalam KUHAP. Dalam kasus cyberbullying, beberapa Firma Hukum di Jakarta menyediakan jasa hukum untuk mendampingi serta mewakili korban cyberbullying. Adapun bantuan hukum yang diberikan mulai dari mengajukan laporan cyberbullying kepada kepolisian hingga mendampingi korban dalam persidangan pada saat pelaku cyberbullying sudah tertangkap dan diproses melalui perkara pidana sehingga memberikan efek jera kepada pelaku cyberbullying dan juga memberikan tindakan preventif jika ada seseorang yang berniat untuk melakukan tindakan cyberbullying.

Salam,
Dwi Puspita

No comments:

Post a Comment

Yuk berkomentar :)