Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki banyak tempat wisata menarik. Banyak sekali turis atau wisatawan yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi untuk liburan. Tidak sedikit juga yang bahkan memutuskan untuk tinggal di negara Indonesia karena melihat kekayaan alam dan sumber daya yang ada. Untuk seseorang yang berasal dari negara asing harus mendapatkan izin tinggal di Indonesia.



Kebanyakan orang memutuskan untuk berada dan menetap di Indonesia karena masalah pekerjaan. Izin tinggal biasanya akan didapatkan dari pemerintah. Terdapat beberapa prosedur dalam mendapatkan izin tinggal. Namun, yang biasanya sering digunakan adalah prosedur dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.

Maksudnya adalah orang atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia menggunakan visa kunjungan. Visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan berlaku terhadap seorang anak yang baru saja lahir. Selain itu, juga berlaku kepada seseorang negara asing yang datang dalam keadaan darurat ke negara Indonesia.

Jika ingin menggunakan izin tinggal kunjungan, maka Anda harus mengetahui beberapa hal yang penting. Pertama, permohonan izin tersebut biasanya dibuat jika izinnya sudah lewat dari masa berlaku selama kurun waktu 60 hari. Kedua, permohonan bisa didapatkan jika izin beralih ke status izin tinggal terbatas.

Ketiga, permohonan izin dapat didapatkan jika seorang warga negara asing izinnya dibatalkan oleh pihak pejabat imigrasi atau menteri. Selain itu, seseorang yang terkena deportasi dapat mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin. Perlu diketahui, bahwa izin tinggal kunjungan hanya bisa diperpanjang tidak lebih dari 4 kali.

Untuk bisa mendapatkan izin tinggal di Indonesia, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing. Apa saja syarat tersebut? Simak ulasannya di bawah ini.

1. Permohonan Perpanjangan

Untuk mendapatkan surat permohonan perpanjangan, ada beberapa syarat atau ketentuan umum yang harus dipenuhi. Syarat tersebut terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum: 
  • Formulir berisi permohonan,
  • Surat jaminan dan permintaan tang berasal dari penjamin,
  • Paspor yang berasal dari negara asli beserta dengan fotokopi. Hal ini harus melampirkan bukti mengenai izin tinggal kunjungan yang sah,
  • Melakukan pembayaran bea imigrasi,
  • Permohonan perpanjangan lampiran kedua sampai kelima dengan bukti pendaftaran warga asing ke kantor imigrasi,
  • Tidak termasuk dalam golongan cegah tangkal.

Syarat Khusus:

Syarat khusus adalah dengan melampirkan bukti jaminan. Bukti tersebut berupa return ticket. 


2. Permohonan Baru

Untuk seorang warga negara asing yang baru pertama kali menetap di Indonesia maka diharuskan untuk membuat permohonan baru. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut:

Menggunakan Visa Kunjungan

Bagi seseorang warga negara asing yang masuk dan ingin menetap di negara Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, maka harus melampirkan:
  • Paspor yang masih aktif, sah, dan masih berlaku,
  • Surat jaminan saat ingin mengajukan permohonan visa.

Menggunakan Formulir

Bagi seseorang warga negara asing yang merupakan seorang anak yang lahir di Indonesia dan orang tuanya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan, maka harus mengisi formulir. Kemudian, formulir tersebut harus dilengkapi dengan beberapa syarat seperti paspor anak dari perwakilan negara Indonesia, surat keterangan lahir, fotokopi paspor bangsa orang tua, dan fotokopi izin tinggal kunjungan milik orang tua.

Itulah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan izin tinggal di Indonesia. Jika Anda ingin mengurus hal ini dengan mudah, bisa mengunjungi situs permitindo.com.

Salam,
Dwi Puspita

No comments:

Post a Comment

Yuk berkomentar :)